Rabu, 11 September 2013

HUKUM MARITIM IV

1.a). Berapakah jumlah Bab pada KUHD Dagang Buku II ?
b).Bagian-bagian apakah dari KUHP Pidana yang secara khusus memuat sanksi-sanksi pidana untuk Awak kapal ?
c).Undang-Undang manakah yang mengatur tentang :
1) Pelayaran :
2) Perairan Indonesia.
d).Tuliskan paling sedikit lima Konvensi Maritim.
Jawaban :

a.jumlah bab KHUD dagang12 Bab.
Yaitu : Bab. I .Kapal laut dan muatannya
Bab.II.Pengusaha kapal
Bab.III.Nahkoda dan awak kapal
Bab.IV.PKL
Bab.V.Pengankutan barang
Bab.VI.Pengankutan orang
Bab.VII.Tubrukan kapal
Bab.VIII.Pertolongan
Bab.IX.Hapus
Bab.X.Pertanggungan
Bab.XI.Pertanggungan perairan darat
Bab.XII.Kerugian laut
Bab.XIII.Pengakhiran Perikatan2
BabXIV.Kapal Kapal Pedalaman

b.)Dalam Bab XXIX .KUHP dengan pasal-pasal.
*Pasal 454, Pasal 461
*Pasal 455, Pasal 462
*Pasal 463

c).1.Pelayaran :
*KUHD Ordonansi Kapal 1936
*UU Pelayaran
*Per.Perijasahan pelaut 1936
*UU.No.4 / 960 laut territorial.
*UU. No.17 / 1985Laut internasional.
*UU. No.21 / 1992.

2.Perairan Indonesia
*UU.No.6 / 1995
*UNCLOSE 1962.
*UU.No.4 / 1960

d). 1. Load Line 1966
2. Tonnage Measurement 1969
3. MARPOL 1973
4. STCW 1978
5. SOLAS 1974.

2.a.1) Tuliskan jenis- jenis P.K.L
2) Hubungan apakah yang terdapat antaraP.K.L dengan :
# Kesepakatan Kerja sama ;
# Sijil.
b). Kewajiban-kewajiban apakah yang dibebankan kepada Awak Kapal ?
c) Hak Awak kapal manakah yang dapat diadukan kepada Syahbandar dan bagaimanakah prosedur pengaduannya ?
d).Perbuatan-perbuatan Awak Kpl manakah tergolong sebagai perbuatan indisipliner ?
Jawaban :

a.1. Jenis-jenis PKL di bagi dalam 3 jenis yaitu
1.PKL Jangka waktu
2.PKL Sembarang waktu
3.PKL Perjalanan

2.Hubungan kesepakatan kerja sama
1.Dibuat antara perusahaan & ASOSIASI Pelaut
2.Standard PKL Berdasarkan
KONVENSI ILO 147 Tentang
pelayaran Niaga
Hubungan SIJIL Dengan PKL Bahwa Identik dengan hubungan antara manifes muatan dan konosemen. (sijil)kapal Mempu nyai sifat Deklaratif).

b).1.Mematuhi perintah Nahkoda peraturan-peraturan tentang pelaksanaan Tugasnya.
2.Wajib melakukan tugasnya sesuai kemampuan yang terbaik.
3.Mentaati ketentuan-ketentuan untuk menegakkan ketertiban perusahaan yang berda sarkan PKL
4.Tanpa izin Nahkoda awak kapal tidak boleh meninggalkan kapal.
5.Dilarang membawa barang-barang terlarang

c).Hak atas upah

d).1.Meninggalkan kapal tanpa izin.
2.Penolakan Tugas
3.Kembali kekapal terlambat
4.Tidak sopan
5.Bekerja kurang baik

3.a. Surat-surat kapal manakah menunjukkan :
1) Kebangsaan kapal indonesia ;
2) Pengawakan;
3) Kelaikan Kapal ;
b. Kapal-kapal manakah wajib menyelenggarakan Buku Harian Mesin ?
Jawaban :

a.1.Kebangsaan kapal Indonesia Yaitu : Sijil kapal , surat laut
2.Pengawakan Yaitu : Sijil , Pkl , Manifest , Pos kesehatan.
3.Kelaikan kapal Yaitu : Konosement , surat ukur , sertifikat , kelaikan , surat izin berlayar terakhir.



b.Kapal yang memiliki mesin ≥ 200 PKFungsinya :
1. Pembuktian Hakim
2. Sarana pengawasan Syahbandar
3. Ikhtisar pihak III

4.a. Pihak-pihak manakah yang mensyaratkan pengklasan kapal
b. Tuliskan paling sedikit lima Biro klasifikasi yang diakui oleh pemerintah.
Jawaban :

a.BKI

b. 1. Lloyds register of Shipping di London
2. Bureau Veritas di Paris
3. Det Norske Veritas di Oslo
4. Germanischer Lloyds di Berlin
5. Registro Italiano, Navale ed Aeronavticodi Roma
6.The American Bureau of Shipping di Newyork
7.The koku kaiji kyo kai di Tokyo.

5.a). Apakah yang di maksud dengan “Garis Pangkal”
b). Berapakah Lebar :
1) Laut Wilayah;
2) Zona Tambahan;
3) Zona Ekonomi Eksklusif.

Jawaban :
a.Garis Pangkal Yaitu : Suatu pengukuran Laut yang diukur dari ujung dengan batas terluar 200 mil laut Indonesia. ( lebar laut wilayah yang diukur, ping giran luar tepi laut )

b.Lebar
1. Laut wilayah Yaitu selebar 12 mil laut yang mengelilingi Nusantara dan perairan Nusantara.
2.Zona tambahan yaitu selebar 12 mil laut yang mengelilingi laut wilayah selebar 12 mil laut dimana Indonesia dapat melaksanakan pengawasan atas masalah-masalah bea cukai ,fiskal, imigrasi, atau kesehatan.
Zona tambahan dapat ditarik 24 mil laut dari garis pangkal dariMana lebar laut wilayah diukur.
3.Zona Ekonomi EksklusifYaitu : Selebar 200 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut wilayah diukur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar