Rabu, 11 September 2013

Hukum Maritim II



1. a.) Apa saja fungsi Mahkamah Pelayaran dan Apakah hukum yang dapat dijatuhkan Oleh Mahkamah Pela yaran tersebut? Jelaskan

b.) Apakah Nahkoda termasuk Awak kapal dan harus disijil? Jelaskan jawaban saudara

Jawaban


a.) Fungsi Mahkamah pelayaran memeriksa sebab-sebab kecelakaan kapal. hukum yang biasanya di jatuhkan pencabutan wewenang selama 2 tahun, pencabutan terhadap perwira dan penjara apabila kecelakaanya mengalami kerugiaan yang sangat besar

b.) menurut pasal 375 KUHD, sijil kapal adalah daftar dari semua orang yang harus melakukan dinas sebagai awak kapal. Sedangkan dinas awak kapal adalah pekerjaan yang dila kukan oleh mereka yang diterima untuk bekerja dikapal kecuali pekerjaan nahkoda sijil kapal dibebaskan dari matrai.




2. Jelaskan apa yang dimaksud dengan sertifikat-sertifikat di bawah ini dan institusi Mana yang berhak menerbitkannya :

a. Sertifikat LAMBUNG Timbul (ILCC 66)

b. Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang

c. Sertifikat Permesinan Kapal

d. Sertifikat Pencegahan Pencemaran ( MARPOL 73/78

Jawaban




a).Sertifikat lambung timbul (ILCC 66 ) adalah Ketentuan-ketentuan tentang skala syarat garis geladak dan merkah-merkah lambung timbul serta persyaratan penerbitan sertifikat lambung timbul.

- Sertifikat lambung yang berhak menerbitkannya Sertifikat ini ditertibkan setelah diadakan pemeriksaan yang membuktikan Persyaratan lambung timbul telah dipenuhi.




b).Sertifikat ini diperuntukan kapal berukuran 100m3 s/d 850m3 Setifikat keselamatan radio kapal barang yang berhak menertibkannya biroklasifikasi ditertibkan setelah prangkat radio yang dapat dilayani oleh nahkoda atau awak kapal yang memiliki sertifikat keterampilan pelaut bidang radio memenuhi ketentuan-ketentuan yang ber laku.

Ditertibkan setalah diadakan pemeriksaan pada permohonan dilampirkan alat- Alat Penolong dan keselamatan, perlengkapan lainnya, prangkat radio masa berlaku 12 bulan




c).Sertifikat permesinan diter tibkan setelah diadakan pemeriksaan oleh biro Klasifikasi Setifikat mesin induk, mesin, bantu, ketel uap, instalasi listrik, bejana bertekanan.




d).Sertifikat ini ditertibkan setelah survey atas bangunan perlengkapan, peralatan, Penatan -penataan dan bahan untuk kapal tanki minyak 150 GRT keatas dan kapal lain 400 GRT keatas masa berlaku 5 th. Yang berhak menerbitkan pemerintah.




3. a). Selain penumpahan minyak dari kapal, hal-hal apakah yang secara tidak terduga dapat mengakibatkan pencemaran ?

b) Bagaimanakah kedudukan dari KKM jika kejadian pencemaran minyak dari kapal dijadikan perkara hukum?

Jawaban




a) Hal-Hal yang tidak terduga akibat pencemaran
Oiler secara tidak sengaja membuang got tanpa OWS
Tubrukan bagi kapal Tanker
Sedang bunker

b).Tergantung dari keterlibatan KKM didalam perkara hukum.




4. a). Apa yang dimaksud dengan PKL dengan menganut Azas Memaklumi dan Menyetujui Jelaskan.

b). hak-hak apa saja yang diperoleh Awak Kapal sesuai yang terkandung dalam PKL?

jawaban




a) azaz memaklumi adalah mereka yang mengerti atau mengetahui isi dari syarat syarat PKL sedangkan azaz menyetujui adalah seorang yang menyetujui isi syarat awak kapal lalu ditandatangani di hadapan syahbandar


b) Hak-Hak yang di peroleh awak kapal :



Hak atas permakanan
Hak ganti rugi bila kapal tenggelam
Hak atas Akomodasi
Hak atas cuty
Hak atas perawatan kesehatan
Hak atas uang lembur
Hak atas pemulangan / atas angkutan bebas


5. a.1). Dalam hal manakah “alasan mendesak” yang dapat dipergunakan untuk Memberhentikan pelaut dari kedinasan di atas kapal ?

2). Dalam kitab Undang-Undang Hukum manakah terdapat ke tentuan tentang “ pelanggaran awak kapal” anatara lain pelanggaran disiplin dan kepidanaan ?




b.1). Apakah yang dimaksud dengan “ Arbitrase “ ?

2). Jelaskan tentang “Arbitrator”, siapa saja yang dapat dan tidak dapat diangkat?

3). Apakah arbitrator dapat seorang menahan sebuah kapal? Jelaskan!

Jawaban




a.1)- Alasan mendesak karena

gaji tidak dibayar

- Alasan penting untuk per

baikan nasib > pengadilan

- Memberikan ganti rugi.

2)- Kitab Undang-undang hukum disipliner




b.(1) Arbitrase adalah penye lesaian sengketa hukum diluar pengadilan

(2) Arbritator adalah orang yang menyelesaikan sengketa hukum diluar pengadilan

- Yang dapat diangkat ialah setiap orang

- Yang tidak dapat diangkat adalah orang dewasa

(3)Seorang arbitrator tidak bisa menahan sebuah kapal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar