Ini adalah hasil ujian pra-prala gua yang gua lulus.. kemudian nanti gua naek kapal untuk prala ( praktek laut) semoga aja lancar lancar aja. amin
Blog's Julius El-Nino
Maritime On Enggineer
Rabu, 27 November 2013
Minggu, 22 September 2013
Soal UKP Perbengkelan 16-09-2013
1. Sebutkan jenis-jenis mesin perkakas bengkel, minimal 8 (delapan )jenis serta kegunaannya ?
jawab.
jawab.
- Gergaji digunkan untuk memotong besi, kuningan, maupun baja, plat, dan kayu sesuai dengan jenis gergajinya. Dilihat dari sisi potong gergaji, terdapat dua jenis mata gergaji dengan satu sisi dan mata gergaji dengan dua sisi.
- Kikir dipakai untuk meratakan atau menghaluskan permukaan atau sisi benda kerja yang terbuat dari bahan logam.
- Pahat merukan suatu peralatan yang digunakan untuk membentuk atau memotong logam.
- Mesin Bubut berfungsi sebagai pengubah bentuk dan ukuran bendaa dengan jalan menyayat benda tersebut dengan suatu pahat penyayat, posisi benda kerja berputar sesuai dengan sumbu mesin dan pahat diam bergerak ke kanan atau kekiri searah dengan sumbu mesin bubut menyayat benda pekerjaan.
- Mesin Gerinda pada dasarnya berguna untuk menggerinda permukaan benda kerja sehingga rata dan halus, khusunya untuk mengasah pahat pemotongan dari mesin-mesin perkakas.
- Mesin Bor adalah suatu alat pembuata lubang atau alur yang efesien, sebagai pisau penyayat pada mesin bor ini dinamakan mata bor yang mempunyai ukuran diameter yang bermacam-macam.
- Palu digunakan untuk mengerjakan pekerjaan dimana permukaan benda kerja yang dipukul harus dijaga agar jangan sampai rusak, sedang pada pada palu tembaga dan besi digunakan untuk memukul logam-logam yang keras
- Baut, sekrup dan mur digunakan sebagai alat pengikat untuk sejumlah alat-alat mesin.
2. Jelaskan Perbedaan kegunaan SNEI dan TAP ?
Jawab.
Jawab.
- Tap adalah untuk membuat ulir dalam (mur), sedangkan Sney adalah untuk membuat ulir luar (baut).
3. Sebutkan peralatan-peralatan keselamatan kerja pada las listrik ?
Jawab.
- Sarung Tangan
- Kacamata Las
- Sepatu Safety
- Helm
- Wearpark
jawab.
Diketahui : R = 7,5 KW = 750 Watt
I = 60 Ampere
Diteanya : V ?
Jawab. V = I.R
Jawab. V = I.R
= 60 x 750
= 450000 watt
5. Sebutkan 4 Faktor yang dapat menentukan makannya pahat bubut ?
Jawab
Jawab
- Pemakanan pahat pada Benda Kerja yang bahannya lebih keras disbanding pahat potong.
- Kecepatan Putar benda kerja yang terlalu tinggi.
- Penggunaan Fluida Pendingin yang tidak efisien.
- Adkerak padapermukaan benda kerja.anya kerak-
Rabu, 11 September 2013
HUKUM MARITIM IV
1.a). Berapakah jumlah Bab pada KUHD Dagang Buku II ?
b).Bagian-bagian apakah dari KUHP Pidana yang secara khusus memuat sanksi-sanksi pidana untuk Awak kapal ?
c).Undang-Undang manakah yang mengatur tentang :
1) Pelayaran :
2) Perairan Indonesia.
d).Tuliskan paling sedikit lima Konvensi Maritim.
Jawaban :
a.jumlah bab KHUD dagang12 Bab.
Yaitu : Bab. I .Kapal laut dan muatannya
Bab.II.Pengusaha kapal
Bab.III.Nahkoda dan awak kapal
Bab.IV.PKL
Bab.V.Pengankutan barang
Bab.VI.Pengankutan orang
Bab.VII.Tubrukan kapal
Bab.VIII.Pertolongan
Bab.IX.Hapus
Bab.X.Pertanggungan
Bab.XI.Pertanggungan perairan darat
Bab.XII.Kerugian laut
Bab.XIII.Pengakhiran Perikatan2
BabXIV.Kapal Kapal Pedalaman
b.)Dalam Bab XXIX .KUHP dengan pasal-pasal.
*Pasal 454, Pasal 461
*Pasal 455, Pasal 462
*Pasal 463
c).1.Pelayaran :
*KUHD Ordonansi Kapal 1936
*UU Pelayaran
*Per.Perijasahan pelaut 1936
*UU.No.4 / 960 laut territorial.
*UU. No.17 / 1985Laut internasional.
*UU. No.21 / 1992.
2.Perairan Indonesia
*UU.No.6 / 1995
*UNCLOSE 1962.
*UU.No.4 / 1960
d). 1. Load Line 1966
2. Tonnage Measurement 1969
3. MARPOL 1973
4. STCW 1978
5. SOLAS 1974.
2.a.1) Tuliskan jenis- jenis P.K.L
2) Hubungan apakah yang terdapat antaraP.K.L dengan :
# Kesepakatan Kerja sama ;
# Sijil.
b). Kewajiban-kewajiban apakah yang dibebankan kepada Awak Kapal ?
c) Hak Awak kapal manakah yang dapat diadukan kepada Syahbandar dan bagaimanakah prosedur pengaduannya ?
d).Perbuatan-perbuatan Awak Kpl manakah tergolong sebagai perbuatan indisipliner ?
Jawaban :
a.1. Jenis-jenis PKL di bagi dalam 3 jenis yaitu
1.PKL Jangka waktu
2.PKL Sembarang waktu
3.PKL Perjalanan
2.Hubungan kesepakatan kerja sama
1.Dibuat antara perusahaan & ASOSIASI Pelaut
2.Standard PKL Berdasarkan
KONVENSI ILO 147 Tentang
pelayaran Niaga
Hubungan SIJIL Dengan PKL Bahwa Identik dengan hubungan antara manifes muatan dan konosemen. (sijil)kapal Mempu nyai sifat Deklaratif).
b).1.Mematuhi perintah Nahkoda peraturan-peraturan tentang pelaksanaan Tugasnya.
2.Wajib melakukan tugasnya sesuai kemampuan yang terbaik.
3.Mentaati ketentuan-ketentuan untuk menegakkan ketertiban perusahaan yang berda sarkan PKL
4.Tanpa izin Nahkoda awak kapal tidak boleh meninggalkan kapal.
5.Dilarang membawa barang-barang terlarang
c).Hak atas upah
d).1.Meninggalkan kapal tanpa izin.
2.Penolakan Tugas
3.Kembali kekapal terlambat
4.Tidak sopan
5.Bekerja kurang baik
3.a. Surat-surat kapal manakah menunjukkan :
1) Kebangsaan kapal indonesia ;
2) Pengawakan;
3) Kelaikan Kapal ;
b. Kapal-kapal manakah wajib menyelenggarakan Buku Harian Mesin ?
Jawaban :
a.1.Kebangsaan kapal Indonesia Yaitu : Sijil kapal , surat laut
2.Pengawakan Yaitu : Sijil , Pkl , Manifest , Pos kesehatan.
3.Kelaikan kapal Yaitu : Konosement , surat ukur , sertifikat , kelaikan , surat izin berlayar terakhir.
b.Kapal yang memiliki mesin ≥ 200 PKFungsinya :
1. Pembuktian Hakim
2. Sarana pengawasan Syahbandar
3. Ikhtisar pihak III
4.a. Pihak-pihak manakah yang mensyaratkan pengklasan kapal
b. Tuliskan paling sedikit lima Biro klasifikasi yang diakui oleh pemerintah.
Jawaban :
a.BKI
b. 1. Lloyds register of Shipping di London
5.a). Apakah yang di maksud dengan “Garis Pangkal”
b). Berapakah Lebar :
1) Laut Wilayah;
2) Zona Tambahan;
3) Zona Ekonomi Eksklusif.
Jawaban :
a.Garis Pangkal Yaitu : Suatu pengukuran Laut yang diukur dari ujung dengan batas terluar 200 mil laut Indonesia. ( lebar laut wilayah yang diukur, ping giran luar tepi laut )
b.Lebar
1. Laut wilayah Yaitu selebar 12 mil laut yang mengelilingi Nusantara dan perairan Nusantara.
2.Zona tambahan yaitu selebar 12 mil laut yang mengelilingi laut wilayah selebar 12 mil laut dimana Indonesia dapat melaksanakan pengawasan atas masalah-masalah bea cukai ,fiskal, imigrasi, atau kesehatan.
Zona tambahan dapat ditarik 24 mil laut dari garis pangkal dariMana lebar laut wilayah diukur.
3.Zona Ekonomi EksklusifYaitu : Selebar 200 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut wilayah diukur
b).Bagian-bagian apakah dari KUHP Pidana yang secara khusus memuat sanksi-sanksi pidana untuk Awak kapal ?
c).Undang-Undang manakah yang mengatur tentang :
1) Pelayaran :
2) Perairan Indonesia.
d).Tuliskan paling sedikit lima Konvensi Maritim.
Jawaban :
a.jumlah bab KHUD dagang12 Bab.
Yaitu : Bab. I .Kapal laut dan muatannya
Bab.II.Pengusaha kapal
Bab.III.Nahkoda dan awak kapal
Bab.IV.PKL
Bab.V.Pengankutan barang
Bab.VI.Pengankutan orang
Bab.VII.Tubrukan kapal
Bab.VIII.Pertolongan
Bab.IX.Hapus
Bab.X.Pertanggungan
Bab.XI.Pertanggungan perairan darat
Bab.XII.Kerugian laut
Bab.XIII.Pengakhiran Perikatan2
BabXIV.Kapal Kapal Pedalaman
b.)Dalam Bab XXIX .KUHP dengan pasal-pasal.
*Pasal 454, Pasal 461
*Pasal 455, Pasal 462
*Pasal 463
c).1.Pelayaran :
*KUHD Ordonansi Kapal 1936
*UU Pelayaran
*Per.Perijasahan pelaut 1936
*UU.No.4 / 960 laut territorial.
*UU. No.17 / 1985Laut internasional.
*UU. No.21 / 1992.
2.Perairan Indonesia
*UU.No.6 / 1995
*UNCLOSE 1962.
*UU.No.4 / 1960
d). 1. Load Line 1966
2. Tonnage Measurement 1969
3. MARPOL 1973
4. STCW 1978
5. SOLAS 1974.
2.a.1) Tuliskan jenis- jenis P.K.L
2) Hubungan apakah yang terdapat antaraP.K.L dengan :
# Kesepakatan Kerja sama ;
# Sijil.
b). Kewajiban-kewajiban apakah yang dibebankan kepada Awak Kapal ?
c) Hak Awak kapal manakah yang dapat diadukan kepada Syahbandar dan bagaimanakah prosedur pengaduannya ?
d).Perbuatan-perbuatan Awak Kpl manakah tergolong sebagai perbuatan indisipliner ?
Jawaban :
a.1. Jenis-jenis PKL di bagi dalam 3 jenis yaitu
1.PKL Jangka waktu
2.PKL Sembarang waktu
3.PKL Perjalanan
2.Hubungan kesepakatan kerja sama
1.Dibuat antara perusahaan & ASOSIASI Pelaut
2.Standard PKL Berdasarkan
KONVENSI ILO 147 Tentang
pelayaran Niaga
Hubungan SIJIL Dengan PKL Bahwa Identik dengan hubungan antara manifes muatan dan konosemen. (sijil)kapal Mempu nyai sifat Deklaratif).
b).1.Mematuhi perintah Nahkoda peraturan-peraturan tentang pelaksanaan Tugasnya.
2.Wajib melakukan tugasnya sesuai kemampuan yang terbaik.
3.Mentaati ketentuan-ketentuan untuk menegakkan ketertiban perusahaan yang berda sarkan PKL
4.Tanpa izin Nahkoda awak kapal tidak boleh meninggalkan kapal.
5.Dilarang membawa barang-barang terlarang
c).Hak atas upah
d).1.Meninggalkan kapal tanpa izin.
2.Penolakan Tugas
3.Kembali kekapal terlambat
4.Tidak sopan
5.Bekerja kurang baik
3.a. Surat-surat kapal manakah menunjukkan :
1) Kebangsaan kapal indonesia ;
2) Pengawakan;
3) Kelaikan Kapal ;
b. Kapal-kapal manakah wajib menyelenggarakan Buku Harian Mesin ?
Jawaban :
a.1.Kebangsaan kapal Indonesia Yaitu : Sijil kapal , surat laut
2.Pengawakan Yaitu : Sijil , Pkl , Manifest , Pos kesehatan.
3.Kelaikan kapal Yaitu : Konosement , surat ukur , sertifikat , kelaikan , surat izin berlayar terakhir.
b.Kapal yang memiliki mesin ≥ 200 PKFungsinya :
1. Pembuktian Hakim
2. Sarana pengawasan Syahbandar
3. Ikhtisar pihak III
4.a. Pihak-pihak manakah yang mensyaratkan pengklasan kapal
b. Tuliskan paling sedikit lima Biro klasifikasi yang diakui oleh pemerintah.
Jawaban :
a.BKI
b. 1. Lloyds register of Shipping di London
2. Bureau Veritas di Paris
3. Det Norske Veritas di Oslo
4. Germanischer Lloyds di Berlin
4. Germanischer Lloyds di Berlin
5. Registro Italiano, Navale ed Aeronavticodi Roma
6.The American Bureau of Shipping di Newyork
7.The koku kaiji kyo kai di Tokyo.
6.The American Bureau of Shipping di Newyork
7.The koku kaiji kyo kai di Tokyo.
5.a). Apakah yang di maksud dengan “Garis Pangkal”
b). Berapakah Lebar :
1) Laut Wilayah;
2) Zona Tambahan;
3) Zona Ekonomi Eksklusif.
Jawaban :
a.Garis Pangkal Yaitu : Suatu pengukuran Laut yang diukur dari ujung dengan batas terluar 200 mil laut Indonesia. ( lebar laut wilayah yang diukur, ping giran luar tepi laut )
b.Lebar
1. Laut wilayah Yaitu selebar 12 mil laut yang mengelilingi Nusantara dan perairan Nusantara.
2.Zona tambahan yaitu selebar 12 mil laut yang mengelilingi laut wilayah selebar 12 mil laut dimana Indonesia dapat melaksanakan pengawasan atas masalah-masalah bea cukai ,fiskal, imigrasi, atau kesehatan.
Zona tambahan dapat ditarik 24 mil laut dari garis pangkal dariMana lebar laut wilayah diukur.
3.Zona Ekonomi EksklusifYaitu : Selebar 200 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut wilayah diukur
HUKUM MRITIM III
1.a. Tuliskan sebuah contoh peraturan kemaritiman yang bertingkat :
1) Undang-Undang :
2) Peraturan pemerintah
3) Ordonansi :
b. Perundang-undangan apakah yang sudah dikodifikasi ?
c. Tuliskan sebuah contoh dari konvensi maritime yang berlaku untuk :
1) Setiap kapal :
2) hanya untuk kapal laut.
Jawaban :
a) Undang-Undang 21 Thn 1992 Tentang pelayaran Undanh Undang No.6 Thn 96 Tentang Laut Wilayah
2). Peraturan pemerintah : PP No.7 Thn 2000 Tentang kepe lautan , PP 51 Thn 2000 per kapalan.
3).Ordonansi uap 30, Ordo nansi karantina 1938.
b) KUHD, KUH Perdana, KUHP.
c.) 1.Setiap kapal : Marpol
2. Hanya untuk kapal laut : SCTW
2.a. Siapakah yang dimaksud dengan :
1) pengusaha kapal :
2) Nahkoda :
b.Hukuman disipliner apakah yang dapat dikanakan oleh :
1) Nahkoda :
2) Mahkamah pelayaran.
c. Apakah yang tercantum dalam “hak atas perawatan” Awak kapal ?
Jawaban :
a) 1.Pengusaha kapal ialah : pihak yang mengoperasikan kapal.
2.Nahkoda ialah : pemimpin kapal
3.Awak kapal ialah : Mereka yang namanya tercantum dalam sijil awak kapal
b) 1.Nahkoda ialah : pemotongan gaji paling banyak 10 kali kerja atau tidak lebih 1/3 upah seluruh perjalanan.
2.Mahkama pelayaran ialah : Pencabutan wewenang ( 2 Thn )
c) Hak atas perawatan awak kapal :
Apabila jatuh sakit bagi sese orang yang telah menutup PKL untuk paling sedikit satu Tahun atau selama 11/2 Thn secara terus-menerus menjalankan di nas pada pengusaha Kapal, menderita sakit / mendapat kecelakaan , sewaktu berdinas jika berakhir lebih dahulu , ia berhak sepenuhnya atas upahnya /perawatan & pengobatan selama berada di atas kapal . Berhak 80% atas upahnya selama paling lama 26 minggu.
3.a). Surat-surat kapal Manakah menunjukkan :
1. Kebangsaan kapal indonesia :
2. Kapal telah memenuhi persyaratan kelaikan.
b). Catatan-Catatan apakah yang dimasukkan kedalam
1. Buku Harian mesin
2. Buku Catatan Minyak.
Jawaban :
a).1. Kebangsaan kapal Indonesia : Akta pendaftaran
2. Surat laut , Bendera panggilan , pemilikan oleh WNI ,nama pelabuhan panggilan.
b)1. Buku harian mesin : Kejadian – kejadian dalam pengoperasian pesawat yang ada di kamar mesin dll.
2. Buku catatan Minyak : Ows transfer Minyak , dll.
4.a. Dari garis manakah diukur
lebar laut wilayah ?
b. Apakah yang dimaksud
dengan “Lintas damai” ?
Jawaban :
a.Garis yang di ukur lebar laut Wilayah : lebar laut wilayah di ukur dari ujung-ujung pulau terluar 12 Mil.
b.Yang dimaksud dengan “lintas Damai”
* Melintasi laut tanpa memasuki perairan pedalaman atau singgah dipelabuhan.
* Berlalu ke / dari perairan pedalaman atau singgah dipelabuhan.
5. Lembaga-lembaga peradilan manakah yang mempunyai wewenang untuk memeriksa
suatu kecelakaan kapal yang mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan pd muatan ?
Jawaban :
* Mahkamah pelayaran yang di kenakan sangsi adalah nahkoda dan perwira kapal.
* Pengadilan perdata yang mengajukan adalah pemilik barang , pencarter hukumannya ganti rugi.
* Pengadilan pidana hukuman nya penjara.
1) Undang-Undang :
2) Peraturan pemerintah
3) Ordonansi :
b. Perundang-undangan apakah yang sudah dikodifikasi ?
c. Tuliskan sebuah contoh dari konvensi maritime yang berlaku untuk :
1) Setiap kapal :
2) hanya untuk kapal laut.
Jawaban :
a) Undang-Undang 21 Thn 1992 Tentang pelayaran Undanh Undang No.6 Thn 96 Tentang Laut Wilayah
2). Peraturan pemerintah : PP No.7 Thn 2000 Tentang kepe lautan , PP 51 Thn 2000 per kapalan.
3).Ordonansi uap 30, Ordo nansi karantina 1938.
b) KUHD, KUH Perdana, KUHP.
c.) 1.Setiap kapal : Marpol
2. Hanya untuk kapal laut : SCTW
2.a. Siapakah yang dimaksud dengan :
1) pengusaha kapal :
2) Nahkoda :
b.Hukuman disipliner apakah yang dapat dikanakan oleh :
1) Nahkoda :
2) Mahkamah pelayaran.
c. Apakah yang tercantum dalam “hak atas perawatan” Awak kapal ?
Jawaban :
a) 1.Pengusaha kapal ialah : pihak yang mengoperasikan kapal.
2.Nahkoda ialah : pemimpin kapal
3.Awak kapal ialah : Mereka yang namanya tercantum dalam sijil awak kapal
b) 1.Nahkoda ialah : pemotongan gaji paling banyak 10 kali kerja atau tidak lebih 1/3 upah seluruh perjalanan.
2.Mahkama pelayaran ialah : Pencabutan wewenang ( 2 Thn )
c) Hak atas perawatan awak kapal :
Apabila jatuh sakit bagi sese orang yang telah menutup PKL untuk paling sedikit satu Tahun atau selama 11/2 Thn secara terus-menerus menjalankan di nas pada pengusaha Kapal, menderita sakit / mendapat kecelakaan , sewaktu berdinas jika berakhir lebih dahulu , ia berhak sepenuhnya atas upahnya /perawatan & pengobatan selama berada di atas kapal . Berhak 80% atas upahnya selama paling lama 26 minggu.
3.a). Surat-surat kapal Manakah menunjukkan :
1. Kebangsaan kapal indonesia :
2. Kapal telah memenuhi persyaratan kelaikan.
b). Catatan-Catatan apakah yang dimasukkan kedalam
1. Buku Harian mesin
2. Buku Catatan Minyak.
Jawaban :
a).1. Kebangsaan kapal Indonesia : Akta pendaftaran
2. Surat laut , Bendera panggilan , pemilikan oleh WNI ,nama pelabuhan panggilan.
b)1. Buku harian mesin : Kejadian – kejadian dalam pengoperasian pesawat yang ada di kamar mesin dll.
2. Buku catatan Minyak : Ows transfer Minyak , dll.
4.a. Dari garis manakah diukur
lebar laut wilayah ?
b. Apakah yang dimaksud
dengan “Lintas damai” ?
Jawaban :
a.Garis yang di ukur lebar laut Wilayah : lebar laut wilayah di ukur dari ujung-ujung pulau terluar 12 Mil.
b.Yang dimaksud dengan “lintas Damai”
* Melintasi laut tanpa memasuki perairan pedalaman atau singgah dipelabuhan.
* Berlalu ke / dari perairan pedalaman atau singgah dipelabuhan.
5. Lembaga-lembaga peradilan manakah yang mempunyai wewenang untuk memeriksa
suatu kecelakaan kapal yang mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan pd muatan ?
Jawaban :
* Mahkamah pelayaran yang di kenakan sangsi adalah nahkoda dan perwira kapal.
* Pengadilan perdata yang mengajukan adalah pemilik barang , pencarter hukumannya ganti rugi.
* Pengadilan pidana hukuman nya penjara.
Hukum Maritim II
1. a.) Apa saja fungsi Mahkamah Pelayaran dan Apakah hukum yang dapat dijatuhkan Oleh Mahkamah Pela yaran tersebut? Jelaskan
b.) Apakah Nahkoda termasuk Awak kapal dan harus disijil? Jelaskan jawaban saudara
Jawaban
a.) Fungsi Mahkamah pelayaran memeriksa sebab-sebab kecelakaan kapal. hukum yang biasanya di jatuhkan pencabutan wewenang selama 2 tahun, pencabutan terhadap perwira dan penjara apabila kecelakaanya mengalami kerugiaan yang sangat besar
b.) menurut pasal 375 KUHD, sijil kapal adalah daftar dari semua orang yang harus melakukan dinas sebagai awak kapal. Sedangkan dinas awak kapal adalah pekerjaan yang dila kukan oleh mereka yang diterima untuk bekerja dikapal kecuali pekerjaan nahkoda sijil kapal dibebaskan dari matrai.
2. Jelaskan apa yang dimaksud dengan sertifikat-sertifikat di bawah ini dan institusi Mana yang berhak menerbitkannya :
a. Sertifikat LAMBUNG Timbul (ILCC 66)
b. Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang
c. Sertifikat Permesinan Kapal
d. Sertifikat Pencegahan Pencemaran ( MARPOL 73/78
Jawaban
a).Sertifikat lambung timbul (ILCC 66 ) adalah Ketentuan-ketentuan tentang skala syarat garis geladak dan merkah-merkah lambung timbul serta persyaratan penerbitan sertifikat lambung timbul.
- Sertifikat lambung yang berhak menerbitkannya Sertifikat ini ditertibkan setelah diadakan pemeriksaan yang membuktikan Persyaratan lambung timbul telah dipenuhi.
b).Sertifikat ini diperuntukan kapal berukuran 100m3 s/d 850m3 Setifikat keselamatan radio kapal barang yang berhak menertibkannya biroklasifikasi ditertibkan setelah prangkat radio yang dapat dilayani oleh nahkoda atau awak kapal yang memiliki sertifikat keterampilan pelaut bidang radio memenuhi ketentuan-ketentuan yang ber laku.
Ditertibkan setalah diadakan pemeriksaan pada permohonan dilampirkan alat- Alat Penolong dan keselamatan, perlengkapan lainnya, prangkat radio masa berlaku 12 bulan
c).Sertifikat permesinan diter tibkan setelah diadakan pemeriksaan oleh biro Klasifikasi Setifikat mesin induk, mesin, bantu, ketel uap, instalasi listrik, bejana bertekanan.
d).Sertifikat ini ditertibkan setelah survey atas bangunan perlengkapan, peralatan, Penatan -penataan dan bahan untuk kapal tanki minyak 150 GRT keatas dan kapal lain 400 GRT keatas masa berlaku 5 th. Yang berhak menerbitkan pemerintah.
3. a). Selain penumpahan minyak dari kapal, hal-hal apakah yang secara tidak terduga dapat mengakibatkan pencemaran ?
b) Bagaimanakah kedudukan dari KKM jika kejadian pencemaran minyak dari kapal dijadikan perkara hukum?
Jawaban
a) Hal-Hal yang tidak terduga akibat pencemaran
Oiler secara tidak sengaja membuang got tanpa OWS
Tubrukan bagi kapal Tanker
Sedang bunker
b).Tergantung dari keterlibatan KKM didalam perkara hukum.
4. a). Apa yang dimaksud dengan PKL dengan menganut Azas Memaklumi dan Menyetujui Jelaskan.
b). hak-hak apa saja yang diperoleh Awak Kapal sesuai yang terkandung dalam PKL?
jawaban
a) azaz memaklumi adalah mereka yang mengerti atau mengetahui isi dari syarat syarat PKL sedangkan azaz menyetujui adalah seorang yang menyetujui isi syarat awak kapal lalu ditandatangani di hadapan syahbandar
b) Hak-Hak yang di peroleh awak kapal :
Hak atas permakanan
Hak ganti rugi bila kapal tenggelam
Hak atas Akomodasi
Hak atas cuty
Hak atas perawatan kesehatan
Hak atas uang lembur
Hak atas pemulangan / atas angkutan bebas
5. a.1). Dalam hal manakah “alasan mendesak” yang dapat dipergunakan untuk Memberhentikan pelaut dari kedinasan di atas kapal ?
2). Dalam kitab Undang-Undang Hukum manakah terdapat ke tentuan tentang “ pelanggaran awak kapal” anatara lain pelanggaran disiplin dan kepidanaan ?
b.1). Apakah yang dimaksud dengan “ Arbitrase “ ?
2). Jelaskan tentang “Arbitrator”, siapa saja yang dapat dan tidak dapat diangkat?
3). Apakah arbitrator dapat seorang menahan sebuah kapal? Jelaskan!
Jawaban
a.1)- Alasan mendesak karena
gaji tidak dibayar
- Alasan penting untuk per
baikan nasib > pengadilan
- Memberikan ganti rugi.
2)- Kitab Undang-undang hukum disipliner
b.(1) Arbitrase adalah penye lesaian sengketa hukum diluar pengadilan
(2) Arbritator adalah orang yang menyelesaikan sengketa hukum diluar pengadilan
- Yang dapat diangkat ialah setiap orang
- Yang tidak dapat diangkat adalah orang dewasa
(3)Seorang arbitrator tidak bisa menahan sebuah kapal
HUKUM MARITIM 1
1 .a).Tuliskan sebuah ketentuan hukum KUHD yang terkait
1.Konvensi maritime
2.KUHD Pidana
b).Konvensi-konvensimanakah terkait dengan unsure-unsur laik laut sebagaimana ditetapkan UU.No.21 / tentang Pelayaran ?
Jawaban
a.)Konvesi Maritim :
2).a.) Perbuatan-perbuatan awak kapal manakah dapat dikenakan sanksi disiplin oleh Nahkoda.?
b.) Bagaimana persyaratan pembuatan PKL ?
c.) Tuliskan cara-cara pengakhiran hubungan kerja dikapal.?
Jawaban
a.) Perbuatan awak kapal yg di kenakan sanksi oleh nahkoda :
3).a.Berapak jumlah :
1) Bab pada SOLAS 74
2) Lampiran pada MARPOL
b.Diperairan manakah berlaku ketentuan kebebasan berlayar ?
Jawaban.
a. 1) Jumlah bab pada solas 74 ialah 12 bab
2) Lampiran pada marpol : 6 lampiran
b.Perairan International
4). Tuliskan paling sedikit lima Biro Klasifikasi ?
Jawaban
1. Lloyds register of Shipping di London
1.Konvensi maritime
2.KUHD Pidana
b).Konvensi-konvensimanakah terkait dengan unsure-unsur laik laut sebagaimana ditetapkan UU.No.21 / tentang Pelayaran ?
Jawaban
a.)Konvesi Maritim :
- Solas 1974
- Load Line 1966
- ILO 147
- Tonage measurement 1969
- Marpol 1973
- Stcw 1978
- Merchan shipping 1976
- Nahkoda tidak menyimpan dari haluan
- Nahkoda wajib menyelenggarakan buku harian Mesin
- Nahkoda wajib menbuat keterangan yang akurat
2).a.) Perbuatan-perbuatan awak kapal manakah dapat dikenakan sanksi disiplin oleh Nahkoda.?
b.) Bagaimana persyaratan pembuatan PKL ?
c.) Tuliskan cara-cara pengakhiran hubungan kerja dikapal.?
Jawaban
a.) Perbuatan awak kapal yg di kenakan sanksi oleh nahkoda :
- Meninggalkan kapal
- Kembali kekapal terlambat
- Melawan perintah Nahkoda
- Melalaikan Tugas
- Tertulis
- Ditandatangani kedua pihak
- Diketah syabandar.
- Alasan mendesak
- Alasan penting
- Alasan ganti rugi
3).a.Berapak jumlah :
1) Bab pada SOLAS 74
2) Lampiran pada MARPOL
b.Diperairan manakah berlaku ketentuan kebebasan berlayar ?
Jawaban.
a. 1) Jumlah bab pada solas 74 ialah 12 bab
2) Lampiran pada marpol : 6 lampiran
b.Perairan International
4). Tuliskan paling sedikit lima Biro Klasifikasi ?
Jawaban
1. Lloyds register of Shipping di London
2. Bureau Veritas di Paris
3. Det Norske Veritas di Oslo
4. Germanischer Lloyds di Berlin
4. Germanischer Lloyds di Berlin
5. Registro Italiano, Navale ed Aeronavticodi Roma
6.The American Bureau of Shipping di Newyork
7.The koku kaiji kyo kai di Tokyo.
5). Tanda Phisik apakah yang menunjukkan :
6.The American Bureau of Shipping di Newyork
7.The koku kaiji kyo kai di Tokyo.
5). Tanda Phisik apakah yang menunjukkan :
a).Kebangsaan Kapal
b).Pembatasan Muatan
Jawaban
a).- Bendera
b.)- Lambung timbul
b).Pembatasan Muatan
Jawaban
a).- Bendera
b.)- Lambung timbul
Senin, 12 Agustus 2013
Teori Motor 4 Tak
4-stroke combustion engine cycle:
Motor 4 tak ( 4-stroke combustion engine cycle ) adalah motor dimana setiap 4 langkah torak menghasilkan 1 langkah putar/tenaga. 4 langkah yakni sebagai berikut
1. Induction (bahan bakar masuk)
2. Compression(kompresi)
3. Ignition (pembakaran)
4. Emission (pembuangan)
1.Langkah Hisap (induction)
Klep isap terbuka,klep buang tertutup,piston bergerak kebawah,udara & bahan bakar masuk ruang bakar.
2.Langkah Kompressi(Compression)
Klep isap & buang tertutup,piston bergerak ke atas bahan bakar dimampatkan.
3.Langkah Pembakaran(Ignition)
Klep isap & buang masih tertutup,sebelum piston tepat sampai ke atas (top) busi memercikkan api membakar udara plus bahan bakar dan terjadi ledakan yang menekan piston ke bawah.
4.Langkah buang(Emission)
Setelah piston mencapai langkah akhir klep buang terbuka,dan piston bergerak keatas menekan gas sisa pembakaran.klep isap masih tertutup.
Begitu seterusnya…kembali ke nomor 1.
1. Induction (bahan bakar masuk)
2. Compression(kompresi)
3. Ignition (pembakaran)
4. Emission (pembuangan)
1.Langkah Hisap (induction)
Klep isap terbuka,klep buang tertutup,piston bergerak kebawah,udara & bahan bakar masuk ruang bakar.
2.Langkah Kompressi(Compression)
Klep isap & buang tertutup,piston bergerak ke atas bahan bakar dimampatkan.
3.Langkah Pembakaran(Ignition)
Klep isap & buang masih tertutup,sebelum piston tepat sampai ke atas (top) busi memercikkan api membakar udara plus bahan bakar dan terjadi ledakan yang menekan piston ke bawah.
4.Langkah buang(Emission)
Setelah piston mencapai langkah akhir klep buang terbuka,dan piston bergerak keatas menekan gas sisa pembakaran.klep isap masih tertutup.
Begitu seterusnya…kembali ke nomor 1.
Langganan:
Postingan (Atom)